Sabtu, 15 Januari 2011

Peran dan Pengaruh Lembaga & Instrumen Pasar Keuangan

PERAN DAN PENGARUH LEMBAGA & INSTRUMEN PASAR KEUANGAN
DALAM PENGEMBANGAN PEREKONOMIAN NEGARA
STUDY KASUS BANK INDONESIA
Oleh : Turmono, SE
Mahasiswa Program Magister Manajemen
STIE Dharma Bumiputera

BAB I
Pendahuluan
Latar Belakang
Membangun ekonomi Indonesia tidak bisa dilepaskan peranan Pemerintah. Lembaga-lembaga di sektor keuangan dan pelaku-pelaku-pelaku usaha. Pemerintah sebagai pembuat dan pengatur kebijakan diharapkan dapat memberikan iklim yang kondusif bagi dunia usaha, sehingga lembaga keuangan baik perbankan maupun bukan perbankan serta pelaku usaha di lapangan mampu memanfaatkan kebijakan dan melaksanakan kegiatan perekonomian dengan lancar yang pada akhirnya mendorong percepatan pembangunan ekonomi suatu negara.
Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Repbulik Indonesia No. 792 Tahun 1990 tentang ”Lembaga Keuangan”. Lembaga Keuangan diberi batasan sebagai badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan, peraturan tesebut tidak berarti hanya untuk membiayai investasi perusahaan akan tetapi bisa diperuntukan, kegiatan konsumsi, serta kegiatan distribusi barang dan jasa. Secara umum  lembaga keuangan dapat dikelompokan menjadi dua bentuk yaitu Bank dan Bukan Bank. Dalam hal ini penulis akan membahas tentang ”PERAN DAN PENGARUH LEMBAGA & INSTRUMEN PASAR KEUANGAN DALAM PENGEMBANGAN PEREKONOMIAN NEGARA  STUDY KASUS BANK INDONESIA”

Permasalahan
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.  Dalam hal ini Bank Indonesia mempunyai peranan dan pengaruh   dalam mengerakan roda perkembangan perekonomian  Indoensia.

Landasan Teori
Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas Sistem keuangani adalah :
Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework.
Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan.
Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.
Keempat, Bank Indonesia melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.
Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR, Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.

BAB II
Bahasan

Dalam meningkatkan pengembangan perekonomian negara,  Bank Indonesia yang merupakan salah satu intrumen lembaga keuangan mempunyai peranan penting. Tujuan Bank Indonesia adalah melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangan kebijakan umum pemerintah di bidang perekenomian  yang dijabarkan sebagai berikut ; menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dan mengatur dan mengawasi bank
Disamping itu tugas-tugas tersebut, Bank Indonesia juga mempunyai tangggung jawab dan kegiatan lain dalam kaitannya dengan pemerintah, hubungan internasional, akuntabilitas dan anggaran.
Bank Indonesia dalam melaksanakan Kebijakan Moneter adalah :
-           Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi
-           Melakukan pengendalian moneter dengan cara menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tida tebatas pada :
Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
Penetapan tingkat diskonto
Penetapan cadangan wajib minimum
Pengaturan kredit atau pembiayaan
-           Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan syariah untuk jangka waktu paling lama 90 hari pada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
-       Mengelola cadangan devisa
-       Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasrkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan

Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan di atas bahwa peranan Bank  selain menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat juga bertujuan sebagai perantara di bidang keuangan, sebagai lembaga yang memobiliasi dana untuk pembangunan ekonomi di sektor Riil. yang pada akhir berdampak terhadap perkembangan perekonomian negara.


BAB III
Penutup

Dengan demikian bahwa Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen, diharapkan salah satu operator pengerak pengembangan perekonomian negara. Baik  sebagai pemegang kas pemerintah sesuai peraturangan sebagai pengendali moneter akan membawa perekonomian Indonesia kembali menjadi macan Asia dan menjadi negara maju.
Semoga makalah ini membawa manfaat bagi kita semua. Demikian kami sampaikan atas kesempatan yang telah diberikan kami haturkan terima kasih yang sedalam-dalamnya.

Sumber Referensi :
1.        Website Bank Indonesia
2.        Buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain Edisi 2, Penerbit Salemba Empat



2 komentar: